Juga firman Allah ta�aala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :
� Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin:Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.�
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata:
Allah Ta�ala menyuruh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia
menyuruh wanita-wanita mukmin , istri-istri ,dan anak-anak perempuan
beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara
berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan
budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang/kain panjang yang lebih
besar dari pada kerudung. Demikian menurut Ibnu Mas�ud, Ubaidah,
Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang jilbab itu seperti kain panjang.
Al-Jauhari berkata,�Jilbab ialah kain yang dapat dilipatkan�.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah dia berkata: �Setelah ayat
diatas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah dan seolah-olah
dikepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju
hitam�
Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau
menjawab menjawab:�Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan
jilbab�
(lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ; jilid III hal:900-901 )
Lihat dalam Kitab Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al-Albani yang
menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengatakan pada hal:91-92,
102-103 :
�Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah
sekan-akan diatas kepala-kepala mereka itu terdapat gagak karena pakaian
(jilbab hitam) yang mereka kenakan�
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II:182) dengan sanad Shahih. Disebutkan pula
dalam kitab Ad-Duur (V:221) berdasarkan riwayat AbdurRazaq, Abdullah
bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih
dari hadits Ummu Salamah dengan lafal :�Tatkala ayat ini turun, maka
wanita-wanita Ansharpun keluar rumah seakan diatas kepala-kepala mereka
terdapat gagak lantaran pakaian (jilbab) yang mereka kenakan�
Kata�Ghurban� adalah bentuk jamak dari �Ghurab� (gagak). Pakaian
(jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang
hitam.
Dari hadits diatas dapat difahami bahwa mengenakan jilbab dengan warna
gelap merupakan sunnahnya wanita-wanita shahabiyah dan tentu saja
istri-istri Nabi kita yang mulia. Dalil yang lain adalah Hadits Shahih
Riwayat Bukhari yang dimasukkan oleh Imam Syaukhani dalam kitabul Libas
dimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memakaikan pakaian warna
hitam kepada Ummu Khalid lengkapnya adalah sebagai berikut :
�Dan dari Ummu Khalid, ia berkata: Beberapa pakaian dibawa kepada Nabi
diantaranya terdapat pakaian berwarna hitam. Lalu Nabi bertanya:
Bagaimana pandanganmu kepada siapa kuberikan pakaian hitam ini?Lalu
terdiamlah kaum itu. Kemudian Nabi bersabda :Bawalah kemari Ummu Khalid,
lalu aku dibawa kepada Nabi , kemudian ia memakaikan pakaian itu
kepadaku dengan tangannya sendiri, dan bersabda:selamat memakai dan
semoga cocok! Dua kali. Lalu Nabi melihat kepada keadaan pakaian itu dan
mengisyaratkan tangannya kepadaku sambli berkata: Ya, Ummu Khalid, ini
bagus, ini bagus (sanna dalam bahasa Habasyah artinya: bagus)�
(HR. Bukhari , Nailul Author, Imam Syaukhani,1/404-405)
Yang namanya jilbab adalah kain yang dikenakan oleh wanita untuk
menyelimuti tubuhnya diatas pakaian (baju) yang ia kenakan. Ini adalah
definisi pendapat yang paling shahih(yang paling benar).
Didalam menjelaskan definisi jilbab dikatakan terdapat 7 pendapat yang
telah disebutkan oleh Al-Hafizh dalam kitab beliau �Fathul Bari�
(I:336), dan ini adalah salah satunya. Pendapat ini juga diikuti oleh
Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya (III:544) yang mengatakan:�Jilbab adalah
pakaian yang dikenakan oleh wanita diatas pakaian biasa dan
khimar(kerudung)�
Ibnu Hazm (III:217) mengatakan:�Jilbab menurut bahasa Arab yang
disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah pakaian
yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya�
Imam Al-Qurthubi menshahihkannya dalam kitab Tafsirnya.
Umumnya jilbab ini dikenakan oleh kaum wanita manakala ia keluar rumah.
Ini seperti yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim)
dan juga oleh perawi lainnya dari Ummu �Athiyah radhiyallahu�anha bahwa
ia berkata:
�Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar
pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak
akil baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita
pingitan. Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun
mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum
muslimin. Aku bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada
yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah
saudarinya meminjamkan jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!
(Hadits Shahih mutafaq alaih)
Syaikh Anwar Al-Kasymiri dalam kitabnya�Faidhul Bari� (I:388) berkaitan dengan hadits ini mengatakan:
�Dapatlah dimengerti dari hadits ini bahwa jilbab itu dituntut manakala
seorang wanita keluar rumah dan ia tidak boleh keluar jika tidak
mengenakan jilbab�
Diantara beberapa madzhab /pendapat yang mengatakan berkenaan dengan
ayat tersebut diantaranya ada yang mengatakan bahwa pada dasarnya jilbab
itu tidak diperintahkan manakala orang-orang fasik sedang tidak lagi
mengganggu, atau tatkala sudah hilang illat(sebab/alasan). Jika sebab
ini sudah hilang, maka hilanglah pula ma�lul (akibatnya). Salah satunya
adalah seperti yang ditulis dalam buku �Al-Qur�an dan Wanita ) hal:59:
�Kami perlu mengingatkan riwayat-riwayat yang disebutkan berkenaan
dengan keberadaan ayat surat Al-Ahzab, bahwa pakaian wanita-wanita
merdeka maupun budak dahulunya sama. Lantas orang-orang fasik mengganggu
mereka tanpa pandang dulu. Kemudian turunlah ayat ini yang membedakan
pakaian bagi wanita-wanita merdeka agar mereka dapat dikenal sehingga
tidak diganggu oleh orang-orang fasik itu. Dengan kata lain,
persoalannya atau kepentingan Darurat pada masa tertentu�
(Syaikh Albani berkata): seakan-akan ia ingin mengatakan: Sekarang ini
sudah tidak ada lagi kepentingan untuk mengenakan jilbab, karena sudah
hilang penyebabnya. Menurutnya dengan lenyapnya perbudakan dan kaum
wanita sekarang ini sudah merdeka seluruhnya! Perhatikanlah bagaimana
kejahilan mengenai sebagian riwayat itu dapat berakibat hilangnya
perintah Al-Qur�an dan juga perintah Nabi sebagimana hadits Ummu Athiyah
diatas�
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika memakai jilbab:
Sebagaimana yang telah saya janjikan diatas mengenai syarat dalam
memakai jilbab yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah agar
jilbabnya diterima Allah subhanahuwata�ala maka wajib untuk
memperhatikan hal-hal berikut ini.Yang dimana Syaikh Albani mengatakan
dalam bukunya Jilbab Wanita Muslimah hal :45
�Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Qur�an, Sunnah Nabi dan
atsar-atsar Salaf dalam maslah yang penting ini memberikan jawaban
kepada kami bahwa seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib
menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun
perhiasannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya (bercadar lebih
utama bila mau) maka ia harus menggunakan pakaian yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan
Sebagaimana yang telah dibahas diatas tentang penafsiran surat An-Nuur
ayat 31 dan Al-Ahzaab ayat 59 tentang keharusan menutupi seluruh
tubuhnya dengan jilbab maka akan saya jelaskan beberapa tambahan secara
terperinci diantaranya Firman Allah Ta�ala:
�Dan janganlah mereka itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan�
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (II:216) mengatakan:
�Ini merupakan nash bahwa kedua kaki dan betis itu termasuk anggota
tubuh yang harus disembunyikan (ditutup) dan tidak halal untuk
ditampakkan�
Sedangkan dari As-Sunnah, hal ini dikuatkan oleh hadist Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda :
�Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan
sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:�Lalu,
bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung
pakaiannya? Beliau menjawa: hendaklah mereka menurunkan satu
jengkal!Ummu Salamah berkata:Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka
jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka
menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!�
(HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
�dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka�
secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi
sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
�Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu�
juga berdasarkan sabda Nabi :
�Ada 3 golongan yg tidak akan ditanya (karena mereka sudah termasuk
orang-orang yang binasa atau celaka): Seorang laki-laki yang
meninggalkan jama�ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam
keadaan durhaka, seorang budak wanita/laki-laki yang melarikan diri dari
tuannya, serta seorangwanita yang ditinggal pergi oleh suaminya,
padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya namun setelah itu
ia berhias/bertabarruj (berhias diluar rumah bukan untuk suaminya )�
(HR.Hakim (1/119) dan Ahmad (6/19) dari hadits Fadhalah bin Ubaid dengan sanad shahih)
Tabarruj adalah perilaku wanita yg menampakkan perhiasan dan
kecantikan-nya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki (Fathul Bayan 7/274)
Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutup perhiasan
wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri
berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang sering kita lihat
sendiri yaitu jilbab trendy model masa kini.
3. Kainnya harus tebal tidak tipis
Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika
tipis maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti
menampakkan perhiasan. Sebagaimana sabda Rasulullah :
�Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi
telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah
mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk�
(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)
Ibnu Abdil Barr berkata:
�Yang dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang
dapat mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup
atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi
hakekatnya telanjang�
(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)
Dari Hisyam bin Urwah bahwasanya Al-Mundzir bin Az-Zubair datang dari Iraq, lalu mengirimkan kepada Asma
binti Abu Bakar sebuah pakaian Marwiyah (nama pakaian terkenal di Iraq)
dan Quhiyyah (tenunan tipis dan halus dari Khurasan). Peristiwa itu
terjadi setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun menyentuh dengan
tangannya kemudian berkata:�Cis! Kembalikan pakaian ini kepadanya!�
Al-Mundzir merasa keberatan lalu berkata:�Duhai Bunda, sesungguhnya
pakaian itu tidak tipis!� Ia menjawab : Memang tidak tipis akan tetapi
ia dapat menggambarkan lekuk tubuh !�
(Dikeluarkan oleh Ibnu Saad (8/184) isnadnya Shahih sampai kepada Al-Mundzir)
4. Harus Longgar, Tidak Ketat, Sehingga tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya
Karena tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah.
Dan, itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh
wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun
dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk tubuh
atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya pada pandangan mata
kaum laki-laki. Kalau demikian halnya maka sudah pasti akan menimbulkan
kerusakan dan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Dengan
demikian, pakaian wanita itu harus longgar dan luas.
Usamah bin Zaid pernah berkata:
�Rasulullah memberiku baju Qubthiiyyah yang tebal (biasanya baju
Qubthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah
Al-Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi
bertanya kepadaku :Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qutbiyyah ? aku
menjawab: Aku pakaikan baju itu pada istriku.Nabi lalu
bersabda:Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik
Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan
bentuk tulangnya�
(Dikeluarkan oleh Ad-Dhiya�Al-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Diriwayatkan oleh Ummu Ja�far binti Muhammad bin Ja�far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:
�Wahai Asma! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan kaum
wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya. Asma
berkata:Wahai putri Rasulullah! Maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu
yang pernah aku lihat di negeri Habasyah? Lalu Asma memabwakan beberapa
pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian
lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar:Betapa baiknya dan eloknya baju
ini, sehingga wanita dapat dikenali(dibedakan) dari laki-laki dengan
pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma
bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu) dan jangan ada
seorangpun yang menengokku ! tatkala Fatimah meninggal dunia maka Ali
bersama Asma yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan�
(dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam kitab Al-Hilyah 2/43 dan ini adalah
konteksnya diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi.Ada riwayat dengan lafal
lain dari Asma dikeluarkan oleh At-Tabrani dalam Al-Ausath bahwasanya
putri Rasulullah meninggal dunia. Mereka dalam membawa mayat laki-laki
maupun perempuan sama saja diatas dipan. Lalu Asma berkata: Ya,
rasulullah Saya pernah tinggal dinegeri Habasyah dimana penduduknya
adalah nashara ahlul kitab. Mereka membuatkan tandu jenazah untuk mayat
perempuan, karena mereka benci bilamana ada bagian dari tubuh wanita itu
yang tergambarkan.Bolehkah aku membuatkan tandu semisal itu untukmu?
Beliau menjawab: buatkanlah! Asma adalah orang yg pertama kali membuat
tandu jenazah dalam islam yang mula-mula diperuntukkan buat Ruqayyah
putri Rasulullah)
Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk Nabi
bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati
atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi
jika masih hidup tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah
kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang
masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan
bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang
lain.Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan
bertaubat kepadaNya serta mengingat selalu akan sabda Nabi shalallahu
alaihi wassalam:
� Perasaan malu dan iman itu keduanya selalu bertalian. Manakala salah
satunya lenyap, maka lenyaplah pula yang satunya lagi�
(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Abdullah bin Umar,dan Al-Haitsami dalam Al-Majma III:26)
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasanya ia berkta Rasulullah bersabda :
�Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina�
(HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasanya Nabi bersabda :
�Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid,
maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai parfum�
(HR. Muslim dan dalam Ash-shahihah 1094)
Syaikh Albani berkata:
�Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju
masjid lalu apa hukumnya bagi yang keluar menuju pasar atau tempat
keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih Haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kita Az-Zawajir II:37 mengatakan bahwa keluarnya
seorang wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias adalah
termasuk dosa besar walaupun sang suami mengijinkannya�
6. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir
Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:
�Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan
warna ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-
orang kafir maka jangan memakainya�
(HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)
Jelaslah sudah Rasulullah telah memberikan rambu-rambu yang harus
ditaati ummatnya khususnya wanita muslimah. Mudah-mudahan Allah
memberikan hidayah-Nya kepada kita untuk mampu melaksanakan apa yang
diperintahkanNya. Amin. Wallahu�alam bishawwab.
Sumber : http://indonesiaindonesia.com/f/5955-artikel-jilbab-wanita-muslimah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar